Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menyatakan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum diteken, walau sudah disiapkan.


Abraham mengatakan KPK belum menekan surat itu karena tiga dari pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan.

Sebelumnya dikabarkan KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, sebuah sumber menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010.

Anas diduga melanggar pasal suap karena menerima hadiah saat menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ZamrudTV)