Berita Riau - Pengamat Lingkungan Riau Ariful Amri, mengatakan kini sudah waktu Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Pekanbaru untuk menertibkan  penambangan jenis galian C, di Kota Pekanbaru ini. Terlebih, diketahui banyak galian C itu beroperasi tanpa izin, sehingga dampak pencemaran lingkungan.

“Pemko dan DPRD Pekanbaru jangan hanya sekedar cuap-cuap saja di media untuk menertibkan penambangan jenis galian C di daerah ini. Karena, sampai saat ini saya belum melihat action dari Pemko maupun DPRD untuk turun melakukan halnya penertiban tersebut. Padahal diakui mereka banyak tidak berizin,” katanya, Jum’at (8/2/2013).

Menyikapi permasalahan galian C di Kota Pekanbaru ini, Ariful meminta pemerintah tegas, jika berkeinginan menciptakan lingkungan tertata apik, serta asri lingkungan dari pencemaran.

“Saya berharap, Pemko Pekanbaru bersikap tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menghentikan aktifitas ini. Karena dampaknya sudah sangat mempengaruhi lingkungan. Apalagi, ada penambangan jenis galian C yang beroperasi itu tanpa miliki izin. Ini sudah melanggar ketentuan dan harus dihentikan,” katanya.
Misalnya, itu dengan adanya penambangan galian C pada suatu wilayah berdampak tersendiri ke masyarakat sekitarnya. Terutama bagi masyarakat itu menggunakan aliran sungai untuk mandi dan mencuci. Namun, setelah ada penambangan galian, aliran sungai diperuntuk cuci pasir tentunya tidak bisa diguna masyarakat.

“Biasanya, jika sekitara itu ada galian C, maka tidak akan tampak masyarakat yang memanfaatkan sungai itu untuk mandi atau yang lainnya. Sebab, aliran air itu terlihat yang seperti susu lumpur, warnanya kadang coklat. Tentunya, jika tidak terpaksa, maka masyarakat sudah enggan untuk memanfaatkan,” katanya.
Ia pun menyampaikan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT untuk tidak lagi keluarkan perizinan galian C. Kalau bagi yang sudah punya izin, sambungnya, itu biarkan mereka beroperasi hingga habis izinnya. Setelah itu sebutnya, jangan ada lagi dikeluarkan izin. Ini bertujuan agar tidak ada lagi penambangan galian C.

Dikesempatan itu Ariful mengatakan, sebenarnya dengan ada perizin diberikanya pada penambang galian C ini, terlihat sangat tidak setimpalah akan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau restribusi didapatkan. Sebab tidak sebandingkan dengan anggaran yang akan di keluarkan untuk memperbaiki kerusakannya lingkungan.
Sementara dihubungi terpisah, Pengamat Perkotaan Mardianto Manan, mengatakan, tindakan penertiban galian C ini memang harus disegerakan. Sebab, kondisinya itu dilapangan dapat dilihat dengan sendirinya. Maka tambah Dosen Planatologi Universitas Langcang Kuning (Unilak) ini, Pemko seharusnya bersikap tegas.

“Yang ditunggu sekarang ini, adalah keberanian dan ketegasan Pemko Pekanbaru untuk bertindak. Sebab, sejak permasalahan ini digulir media masa. Ternyata, itukan hingga kini tidak ada action dilapangan. Bahkan, terkesan inikan hanya cuap-cuap di media saja. Begitu pun juga hal dengan pihak DPRD,” terangnya. (situsriau)