PSBB Pekanbaru Dimulai 17 April Nanti, Wajib Patuhi Aturan selama 15 HariWalikota Pekanbaru sudah mempersiapkan segala kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Jadwal PSBB akan dimulai tanggal 17 April 2020 hingga 15 hari ke depan.

"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari ke depan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko, Senin (13/4/20).

Disebut Walikota, PSBB sudah mendapatkan dukungan penuh dari instansi dan aparatur terkait ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. Oleh karena itu, dinukil dari riauin, dia meminta agar masyarakat Pekanbaru juga memberikan dukungan yang penuh pula.

"Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Hendaknya masyarakat Pekanbaru memberikan dukungan sepenuhnya," tegas Wako.

Kota Pekanbaru merupakan daerah kedua yang melaksanakan PSBB setelah DKI Jakarta.(sr5, ri)

http://www.situsriau.com/read-203-41810-2020-04-14-psbb-pekanbaru-dimulai-17-april-nanti-wajib-patuhi-aturan-selama-15-hari.html

PSBB Pekanbaru segera Diterapkan, Pelanggar Bisa Disanksi PidanaPemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dapat persetujuan dari Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19.

Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan akan segera menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru setelah pemerintah kota merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan walikota (Perwako).

Dalam Perwako itu akan mengatur secara detil dan merinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.

"Kita rampungkan dulu Perwako ini yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," kata Firdaus, Senin (13/4/20).

Dijelaskan Firdaus, PSBB sendiri sebagian besar telah diterapkan pemerintah kota sebelumnya. Firdaus menyebut hampir 60 persen PSBB telah diterapkan pemerintah kota. Namun dengan adanya persetujuan PSBB dari pemerintah pusat membuat aksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih memiliki kekuatan dan payung hukum.

"Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan kemarin hanya bersifat lokal," jelasnya.

Dijelaskannya, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan.

Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing.

Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.

"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," pungkasnya.

Saat PSBB diterapkan nanti, aktivitas masyarakat dibatasi, oleh sebab itu Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak.

Firdaus menyebut, pemerintah kota akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak. Adapun bantuan sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan. keluarga positif Covid-19. (sr5, km)

http://www.situsriau.com/read-203-41808-2020-04-14-psbb-pekanbaru-segera-diterapkan-pelanggar-bisa-disanksi-pidana.html