Pintu masuk ke Kota Pekanbaru akan dijaga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Namun, regulasi pemeriksaan masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) yang kini sudah diajukan ke gubernur.
"Kami siapkan untuk operasi teknis lapangan. Namun tetap menunggu final Perwako yang sedang difasilitasi Biro Hukum Pemprov Riau," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (14/4/20).
Ia menyebut, pihaknya mempersiapkan semua kemungkinan yang akan terjadi jika PSBB diberlakukan. Namun, Ia belum mau berkomentar seperti apa rencana aksi yang akan dilakukan.
"Jadi kita persiapkan semua kemungkinan sesuai dengan Perwako yang akan dipedomani," jelasnya.
Namun, sebelumnya Ia menyebut perbatasan pintu masuk ke Kota Pekanbaru akan dilakukan pemeriksaan yang ketat. "Perbatasan tidak kita tutup, tetapi akan kita lakukan pemeriksaan sesuai arahan Walikota. Pemberlakuannya setelah disahkan Peraturan Walikota (Perwako)," jelasnya.
Yuliarso juga menambahkan, selain pengawasan yang diperketat pada pintu masuk, pihaknya juga akan membuat aturan bagi moda angkutan ojek online. Hal ini sesuai dengan acuan Perwako.
"Intinya, setelah Perwako ini diberlakukan, tentu Walikota yang akan menyampaikan mana yang akan diutamakan. Karena ini berkaitan dengan keselamatan kita semua," jelasnya. (*)
Sumber : http://www.situsriau.com/read-203-41819-2020-04-15-saat-psbb-diberlakukan-pintu-masuk-pekanbaru-akan-dijaga-petugas-.html
Lima Pintu Masuk Pekanbaru Bakal Dijaga Ketat Selama Pemberlakuan PSBB
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penjagaan pada lima pintu masuk dan keluar perbatasan jalur darat, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan 17 April 2020.
"Sesuai Perwako dan Permenkes, penjagaan dilakukan 24 jam terhadap arus orang dan barang dari dan keluar Pekanbaru," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas di Pekanbaru, Rabu (15/4/20).
Khairunnas mengatakan lima pintu masuk Pekanbaru yang akan dijaga yakni, dekat SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Rimbo Panjang di dekat SPBU, di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, kemudian di depan Polsek Rumbai.
"Setiap arus orang masuk dan keluar dicek wajib menggunakan masker," katanya di antara.
Khairunnas mengatakan, selain pakai masker, tim yang berjaga di pintu masuk itu nantinya dibekali alat pengukur suhu tubuh untuk mengecek para pendatang.
Sebelumnya diberitakan, pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, akan efektif setelah Peraturan Walikota (Perwako) ditandangani Gubernur Riau.
"Kini Perwako masih di Gubernur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.
Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah di terima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.(sr5, in)
"Kami siapkan untuk operasi teknis lapangan. Namun tetap menunggu final Perwako yang sedang difasilitasi Biro Hukum Pemprov Riau," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (14/4/20).
Ia menyebut, pihaknya mempersiapkan semua kemungkinan yang akan terjadi jika PSBB diberlakukan. Namun, Ia belum mau berkomentar seperti apa rencana aksi yang akan dilakukan.
"Jadi kita persiapkan semua kemungkinan sesuai dengan Perwako yang akan dipedomani," jelasnya.
Namun, sebelumnya Ia menyebut perbatasan pintu masuk ke Kota Pekanbaru akan dilakukan pemeriksaan yang ketat. "Perbatasan tidak kita tutup, tetapi akan kita lakukan pemeriksaan sesuai arahan Walikota. Pemberlakuannya setelah disahkan Peraturan Walikota (Perwako)," jelasnya.
Yuliarso juga menambahkan, selain pengawasan yang diperketat pada pintu masuk, pihaknya juga akan membuat aturan bagi moda angkutan ojek online. Hal ini sesuai dengan acuan Perwako.
"Intinya, setelah Perwako ini diberlakukan, tentu Walikota yang akan menyampaikan mana yang akan diutamakan. Karena ini berkaitan dengan keselamatan kita semua," jelasnya. (*)
Sumber : http://www.situsriau.com/read-203-41819-2020-04-15-saat-psbb-diberlakukan-pintu-masuk-pekanbaru-akan-dijaga-petugas-.html
Lima Pintu Masuk Pekanbaru Bakal Dijaga Ketat Selama Pemberlakuan PSBB
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penjagaan pada lima pintu masuk dan keluar perbatasan jalur darat, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan 17 April 2020.
"Sesuai Perwako dan Permenkes, penjagaan dilakukan 24 jam terhadap arus orang dan barang dari dan keluar Pekanbaru," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas di Pekanbaru, Rabu (15/4/20).
Khairunnas mengatakan lima pintu masuk Pekanbaru yang akan dijaga yakni, dekat SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Rimbo Panjang di dekat SPBU, di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, kemudian di depan Polsek Rumbai.
"Setiap arus orang masuk dan keluar dicek wajib menggunakan masker," katanya di antara.
Khairunnas mengatakan, selain pakai masker, tim yang berjaga di pintu masuk itu nantinya dibekali alat pengukur suhu tubuh untuk mengecek para pendatang.
Sebelumnya diberitakan, pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, akan efektif setelah Peraturan Walikota (Perwako) ditandangani Gubernur Riau.
"Kini Perwako masih di Gubernur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.
Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah di terima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.(sr5, in)
Sumber : http://www.situsriau.com/read-1-41836-2020-04-16-lima-pintu-masuk-pekanbaru-bakal-dijaga-ketat-selama-pemberlakuan-psbb.html
0 Komentar