Berita Riau, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Tengku Rafizal ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan menggugurkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dalam Pilkada Pekanbaru tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Diat Chardy melalui Kasubdit III AKBP Syamsul Anwan didampingi Kanit Kompol Efri Yanuar.

"Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal sudah kita tetapkan tersangka hari ini (Senin,red) dan tersangka akan kita panggil untuk menjalani pemeriksaan Senin (4/3/2013) nanti. Surat panggilannya sudah kita layangkan," katanya siang kemarin. 

Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan Tim pemenangan pasangan Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan Ayat Cahyadi (PAS) sejak Kamis (5/1) tahuan 2012 lalu. Tim Pemenang PAS melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru ke Mapolda Riau dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penggunaan surat palsu atas keputusan pihak Komisi Pemilihan Umum secara sepihak menggugurkan pasangan PAS.

Pihak PAS saat itu tidak terima atas perlakukan KPU Kota Pekanbaru Nomer 79 tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011, dimana tanpa ada alasan yang kuat menggugurkan Firdaus Mt dan Ayat Cahyadi sebagai Calon Walikota Pekanbaru. (situsriau.com)