Gubri Rapat bersama Bupati dan Wali Kota soal Penerapan PSBB

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Gubernur Syamsuar pada Senin (13/4/20) hari ini akan menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah bupati dan walikota setempat terkait persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 'Bumi Lancang Kuning'.

Rapat tersebut, merupakan rapat lanjutan setelah pada Sabtu, (11/4/20) kemarin, Gubernur Riau Syamsuar lebih dulu mengadakan rapat bersama Walikota Pekanbaru terkait rencana penerapan PSBB di 'Kota Madani'.

"Nanti hari Senin kami akan melakukan rapat terbatas. Karena bagaimanapun, kalau Pekanbaru sudah menerapkan PSBB selama 14 hari atau nanti diperpanjang, kita khawatir dengan pergerakan masyarakat yang memungkinkan untuk mengganggu jalannya PSBB. Sehingga kabupaten dan kota yang bertetangga dengan Pekanbaru berkenan menetapkan PSBB," tutur Gubri di Gedung Daerah, Pekanbaru, dikutip bidikonline.

Terang Gubri, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan RI terkait pelaksanaan rencana PSBB yang akan lebih dulu diberlakukan di Kota Pekanbaru.

Dia katakan, sejauh ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru telah membahas secara matang terkait persiapan langkah-langkah yang nantinya akan diterapkan saat PSBB mulai diberlakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Jadi tadi kami sudah banyak ikut membahas tentang rencana yang berkaitan dengan PSBB di Pekanbaru, ada banyak hal yang kami bahas secara detail. Sampai nanti lahirnya Perwako, termasuk keputusan Walikota terkait pembatasan apa saja yang akan diberlakukan di kota Pekanbaru," terang Gubri. (sr5, in)

Sumber : http://www.situsriau.com/read-202-41797-2020-04-13-hari-ini-gubri-ratas-bersama-bupati-dan-wali-kota-soal-penerapan-psbb.html

Disetujui Menkes, Pemko Siapkan Perwako Pelaksanaan PSBB Pekanbaru

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto setujui usulan Walikota Pekanbaru untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna cegah penyebaran Covid-19.

Persetujuan itu tertuang dalam SK Menkes RI No. HK. 01.07/MENKES/250/2020, tanggal 12 April 2020 tentang Penetapan Pekanbaru Sebagai Daerah Pelaksana PSBB di Indonesia. 

Dalam SK tersebut dinyatakan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang kembali jika masih terdapat bukti penyebaran.

Atas penetapan Pekanbaru sebagai daerah PSBB, Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba mengatakan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwako).

Dengan Perwako tersebut maka kebijakan teknis dan semua aturan pelaksanaan PSBB dapat dijalankan oleh aparat dan masyarakat.

"Sebenarnya Perwako-nya sudah siap. Namun hari ini Pak Walikota akan rapat dengan instansi terkait dalam rangka harmonisasi Perwako," sebut Mas Irba dikutip dari riauin.

Sebelumnya Walikota Pekanbaru menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Riau dan Forkompinda Riau guna mendapatkan dukungan dan rekomendasi pelaksanaan PSBB di Pekanbaru.(sr5, ri)

Sumber : http://www.situsriau.com/read-203-41800-2020-04-13-disetujui-menkes-pemko-siapkan-perwako-pelaksanaan-psbb-pekanbaru.html