Photo Gubernur Riau Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus pembahasan perda di Provinsi Riau.Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, RZ jadi tersangka sejak tanggal 8 Februari 2013. Penyidik sudah menetapkan dua alat bukti yang cukup.


“Dalam kaitan degan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pembahasan Perda di provinsi Riau dengan tersangka atas nama RZ. Yang bersangkutan adalah gubernur Riau,” kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (8/2/2013).
Rusli diduga menerima dan pemberian suap terkait korupsi. Politisi Golkar itu juga berkaitan dengan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan.

Dalam persidangan, nama Rusli beberapa kali terlontar dari mulut tersangka maupun saksi kasus suap PON Riau. Di persidangan tersangka Rahmat, Manajer Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu, di sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan ‘uang lelah’ Rp 1,8 milliar. Dia juga mengaku menyetor US$ 1,05 juta ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal tambahan dana PON dari APBN Perubahan.
Rusli membantah akan dugaan keterlibatannya itu. “Enggak ada itu,” kata Rusli usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, pada 19 Oktober lalu.(situsriau.com)