Berita Riau - Rencana Bupati Kuansing, Sukarmis, untuk menerapkan sistem 4 hari kerja
bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing kembali mendapat
sanggahan. Kali ini, Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit, meminta Pemkab
Kuansing untuk mengikuti peraturan yang berlaku sesuai sistem dari
pusat.
"Itu tentunya ada peraturan yang berlaku. Pemkab itukan sub sistem, sebaiknya juga harus mengikuti peraturan dari provinsi dan pusat. Sistem pemerintahan itu satu sistem dengan sub sistem," terangnya.
Wagubri berujar dalam UU nomor 32 tahun 2004 telah ditetapkan Pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov merupakan satu struktural sistem. sehingga harus ada pelimpahan yang sama dalam sistem tersebut. "Ya, kalau sistemnya 5 hari kerja ya, 5 hari kerja juga. Ikutilah sistem yang ada.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sempat menuai kritikan dari sejumlah kalangan, namun keinginan Bupati Kuansing untuk menerapkan 4 hari kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing kembali ia kemukakan. Hal ini ia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan SKPD awal pekan kemaren.
"Saya menilai pada hari Jumat itu kurang efisien, jadi sebaiknya dijadikan hari libur, dengan pertimbangan para pegawai bisa mengembangkan usaha sampingannya seperti berkebun dan sebagainya," ujarnya.
Ini menurut Bupati tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawainya."Kita tentu berharap para pegawai-pegawai ini bisa meningkatkan taraf hidupnya, maka kita berkeinginan untuk menerapkan 4 hari kerja dalam seminggu,"tuturnya.
Oleh sebab itu pada kesempatan tersebut, dirinya langsung mengintruksikan kepada asisten III Setda, BKD, Kabag Umum dan Kabag Hukum untuk segera berkonsultasi dengan kemen-PAN.
Menyikapi wacana yang dikemukakan Bupati ini, Kabag Umum Setda, Hendra, AP, M.Si, Rabu (6/2/2013) di ruang kerjanya, saat ini pihaknya tengah membuat suatu konsep yang nantinya akan dikonsultasikan ke MenPAN.
"Kita nanti akan menghadap Men-PAN untuk mengkonsultasikan ini, sekarang kita siapkan konsepnya terlebih dahulu, dan tentunya dengan mengkaji seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu terkait wacana ini beberapa waktu lalu beberapa pihak seperti yang disampaikan oleh Akademisi asal Kuansing, Fazli Mahyudin menganggap wacana ini akan mengganggu pelayanan publik."Ini dipastikan akan mengganggu pelayanan publik, jadi saya kurang setuju dengan wacana ini," ujarnya. (SitusRiau.com)
"Itu tentunya ada peraturan yang berlaku. Pemkab itukan sub sistem, sebaiknya juga harus mengikuti peraturan dari provinsi dan pusat. Sistem pemerintahan itu satu sistem dengan sub sistem," terangnya.
Wagubri berujar dalam UU nomor 32 tahun 2004 telah ditetapkan Pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov merupakan satu struktural sistem. sehingga harus ada pelimpahan yang sama dalam sistem tersebut. "Ya, kalau sistemnya 5 hari kerja ya, 5 hari kerja juga. Ikutilah sistem yang ada.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sempat menuai kritikan dari sejumlah kalangan, namun keinginan Bupati Kuansing untuk menerapkan 4 hari kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing kembali ia kemukakan. Hal ini ia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan SKPD awal pekan kemaren.
"Saya menilai pada hari Jumat itu kurang efisien, jadi sebaiknya dijadikan hari libur, dengan pertimbangan para pegawai bisa mengembangkan usaha sampingannya seperti berkebun dan sebagainya," ujarnya.
Ini menurut Bupati tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawainya."Kita tentu berharap para pegawai-pegawai ini bisa meningkatkan taraf hidupnya, maka kita berkeinginan untuk menerapkan 4 hari kerja dalam seminggu,"tuturnya.
Oleh sebab itu pada kesempatan tersebut, dirinya langsung mengintruksikan kepada asisten III Setda, BKD, Kabag Umum dan Kabag Hukum untuk segera berkonsultasi dengan kemen-PAN.
Menyikapi wacana yang dikemukakan Bupati ini, Kabag Umum Setda, Hendra, AP, M.Si, Rabu (6/2/2013) di ruang kerjanya, saat ini pihaknya tengah membuat suatu konsep yang nantinya akan dikonsultasikan ke MenPAN.
"Kita nanti akan menghadap Men-PAN untuk mengkonsultasikan ini, sekarang kita siapkan konsepnya terlebih dahulu, dan tentunya dengan mengkaji seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu terkait wacana ini beberapa waktu lalu beberapa pihak seperti yang disampaikan oleh Akademisi asal Kuansing, Fazli Mahyudin menganggap wacana ini akan mengganggu pelayanan publik."Ini dipastikan akan mengganggu pelayanan publik, jadi saya kurang setuju dengan wacana ini," ujarnya. (SitusRiau.com)
0 Komentar