Pemerintah Kabupaten Kampar memutuskan untuk menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus Corona Disease (Covid-19).

Demikian yang disampaikan Bupati Kampar saat memimpin rapat Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda, Kepala OPD, Direktur RSUD Bangkinang dan rumah sakit swasta serta seluruh organisasi tenaga profesional kesehatan Kabupaten Kampar di Posko Satgas Covid-19 Kampar, Senin (6/4/20).

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menjelaskan bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, yakni dengan terkonfirmasinya masyarakat Kabupaten Kampar yang telah terinfeksi Covid-19.

Ia menambahkan, kenaikan status tanggap darurat tersebut membuat kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.

“Berkenaan ini kita semua yang terdiri dari tim satuan gugus tugas Covid-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan," ujar Bupati Kampar.

Dengan status ini juga bupati meminta semua komponen pemerintah serta TNI/Polri bekerja lebih erat lagi dan bersinergi mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Di antaranya kegiatan evakuasi, isolasi, perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 dan menyatukan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

Hingga hari ini, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Kampar sebanyak 13 orang, tiga orang dinyatakan sembuh dan telah diperbolehkan pulang, satu orang meninggal dunia dan dua orang dinyatakan positif.

Satu diantara dua orang positif dirawat di RSUD Bangkinang dan satu orang dirawat di Pekanbaru. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 2.591 orang.(sr5, ck)

Sumber : http://situsriau.com/read-208-41751-2020-04-07-2-positif-dan-1-pdp-meninggal-dunia-pemkab-kampar-jadi-tanggap-darurat-covid19.html